Viral Kasus Bayi Positif Narkoba Di Samarinda, Begini Tanggapan Koordinator Pusat FORNASMAPAN
Seorang bayi berusia 3 tahun di Samarinda Kalimantan Timur, membuat heboh jagat media sosial tanah air lantaran dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Awal berita viral ini bermula saat bayi berinisial N bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya berinisial ST. Disana, N merasa haus dan diberikan minum dari botol yang berada di rumah ST.
ST mengaku jika botol yang diberikan sudah dicuci dan tidak menyangka jika masih ada bekas sabu yang terkandung di dalamnya.
Akibatnya, N berubah menjadi hiperaktif, terus berhalusinasi, tidak mau tidur, hingga tidak mau makan dan minum selama beberapa hari.
Khawatir dengan kondisi bayinya, sang ibu lalu membawa N ke rumah sakit. Hasilnya, N dinyatakan positif narkoba jenis metamfetamina atau sabu.
Merespons hal itu, Baihaki MA, selaku Koordinator Pusat Forum Nasional Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba mengaku sangat prihatin dan menyampaikan simpatinya pada korban.
Ini menjadi bukti nyata jika bahaya penyalahgunaan narkoba ada di sekitar kita, jelasnya.
Sebagai Extra Ordinary Crime, narkoba adalah penghambat laju pertumbuhan ekonomi, penghancur sebuah generasi hingga penyebab instabilitas dalam negeri, sambungnya.
Kini ST pun ditetapkan sebagai tersangka yang kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 89 junto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bayy, sapaan akrabnya berharap, jika kejadian memilukan ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Semoga menjadi perhatian besar bagi kita semua untuk lebih waspada ke depannya.
Baihaki MA pun mengingatkan: selama dunia belum kiamat, selama itu pula Narkoba akan terus membayang-bayangi kehidupan umat manusia. Selalu jaga diri, keluarga, lingkungan sekitar juga negara tercinta kita dari bahaya Narkoba, pungkasnya.